TRAFIKING (PERDAGANGAN) PEREMPUAN DAN ANAK
Trafiking perempuan dan anak merupakan pelanggaran berat HAM yang mengakibatkan penderitaan fisik dan mental korban, mengganggu tumbuh kembang anak, tertular penyakit seksual kelamin dan menghilangkan masa depan.
Trafiking merupakan segala tindakan yang mengandung satu atau lebih; tindakan perekrutan, pengangkutan antar daerah / Negara, pemindahan tangan, pemberangkatan, penerimaan, dan penampungan sementara, dengan cara ancaman atau penggunaan kekerasan verbal atau fisik, penculikan, penipuan, tipu muslihat, pemanfaatan posisi kerentanan, memberikan / menerima pembayaran / keuntungan, dimana perempuan dan anak-anak digunakan untuk tujuan pelacuran, exploitasi seksual, buruh migrant legal maupun illegal, adopsi anak, pekerja jermal, pengantin pesanan, pembantu rumah tangga, industri pornografi, pengedar obat terlarang, pemindaha organ tubuh serta bentuk exploitasi lainnya.
Kita semua tahu bahwa tiap manusia mempunyai hak asai yang melekat pada dirinya sebagai manusia. HAM itu sendiri tercantum dalam Deklarasi umum HAM PBB-1948 dan UU 39 th 1999 tentang HAM yang menyebutkan pada dasarnya manusia mempunyai :
- Hak untuk hidup
- Hak untuk tidak disiksa
- Hak kebebasan pribadi, pikiran, dan hati nurani
- Hak untuk tidak diperbudak
- Hak reproduksi, dll
Nah…dalam trafiking sudah terjadi ancaman, penyiksaan, penyekapan, kekerasan seksual yang kesemuanya merupakan pelanggaran HAM.
Trafiking di Indonesia belum ada kepastian datanya karena ini merupakan perdagangan gelap yang merupakan fenomena gunung es. Yang nampak hanya kasus-kasus yang dilaporkan, padahal kasus sebenarnya jauh lebih besar. Diperkirakan 30% dari jumlah pelacuran adalah anak korban trafiking (UNICEF 1998) dan pada tahun 2000, kepolisian RI melaporkan 1683 kasus perdagangan perempuan.
Bentuk-bentuk trafiking di Indonesia..dijadikan pelacur, pengemis, pengedar obat terlarang, korban pedofilia, istri kontrak, pornografi, adopsi, PRT dengan jam kerja panjang, dll.
Sedangkan faktor yang menyebabkan adanya trafiking…Kemiskinan, Pendidikan Rendah, Pengangguran, Ketahanan keluarga yang rapuh, Penegakan hokum yang belum konsisten, Konsumerisme, Ketidak setaraan antara laki-laki dan perempuan, Dorongan penyiaran dan tulisan porno di media, dll.
Dengan faktor-faktor beragam itu, upaya penghapusannya pun memerlukan upaya yang menyeluruh, seperti…Promotif dan preventif termasuk didalamnya kegiatan pemberdayaan keluarga dan peningkatan cakupan dan kualitas pendidikan, Perlindungan dan penegakan hokum bagi korban, Kerjasama Internasional, serta Peningkatan partisipasi perempuan dan anak/diri sendiri untuk mencegah dan menghapuskan trafiking.
Oleh sebab itu selamatkan Perempuan dan Anak agar tidak diperdagangkan.
Jakarta, 19 Juli 2006
-dEe-
No comments:
Post a Comment